Mengembalikan Martabat Guru dan Dosen

December 28th, 2009

Sumber : Link
Media    : www.seputar-indonesia.com
Tanggal : 28 Desember 2009

Monday, 28 December 2009

KONON di Indonesia dahulu (bahkan di zaman kolonial), guru merupakan profesi yang sangat terhormat dan bermartabat. Di negaranegara Asia yang sudah sangat maju, misalnya Jepang dan Korea Selatan, saat ini guru juga tetap menjadi profesi yang sangat dihormati, tentu saja termasuk guru besar. Bahkan di Korea secara bercanda mereka mengatakan “mahasiswa di Korea menginjak bayangan dosennya saja sudah takut”.
Bagaimanakah nasib para guru dan dosen di Indonesia? Tampaknya kemajuan setelah kita merdeka telah membawa kita kepada arah sebaliknya terhadap profesi guru. Mungkin karena perkembangan modernisasi di Indonesia lebih mengarah pada materi ketimbang yang spiritual mengakibatkan tata nilai yang kita anut berubah. Akibatnya profesi guru dianggap tidak menarik karena tidak diperhatikan.
Mereka memperoleh remunerasi yang rendah. Sebagian bahkan bekerja seperti pekerja sukarela. Nasib dosen pun sebenarnya serupa. Mereka yang kebetulan memiliki profesi dalam bidang keilmuannya yang langsung diterapkan di masyarakat tentu beruntung.Mereka dapat berpraktik sebagai ahli di bidangnya dan memperoleh penghasilan yang memadai. Namun para dosen yang hanya menggantungkan profesinya pada mendidik tentu harus bekerja ekstra keras untuk memenuhi kebutuhannya.
Bagaimanakah perubahan bermakna pada 2009? Marilah kita bahas. Sesudah Undang-Undang No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan pada 2003, berbagai reformasi sistem pendidikan di Indonesia telah dilakukan. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pendidikan di negara kita harus didanai dengan porsi 20% dari APBN dan APBD kita (Pasal 49). Perubahan ini sangat mendasar hingga tahun 2008 APBN kita belum memenuhi Undang-Undang No 20.
Kemudian PGRI mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan putusan MK No 13/PUU-VI I/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/ lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,termasuk gaji pendidik,tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, jumlah tersebut juga mencakup untuk gaji guru dan dosen.
Kendati demikian, nilainya tentu sangat bermakna bagi perbaikan pendapatan para guru maupun dosen. Untuk memperbaiki sistem pendidikan,setidaknya ada tiga pilar utama yang harus diperhatikan, yaitu kualitas guru,sarana dan prasarana, serta akses informasi. Jika kita membicarakan porsi anggaran pendidikan, tahun 2009 adalah tahun dimulainya perbaikan kualitas guru, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan akses informasi. Kualitas guru diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang undang ini mempertegas dan melegalkan antara lain tentang kedudukan profesional dan sertifikasi, kewajiban,kapasitas dan kualitas, hak-hak maupun sanksi bagi para guru dan dosen.Berkaitan dengan peningkatan kualitas/kapasitas guru dan dosen,keseimbangan remunerasi diperhatikan oleh Undang-undang No 14/2005. Dengan perbaikan pendapatan guru dan dosen secara bermakna,tentu hal itu akan menaikkan martabat para guru dan dosen tersebut.
Mengapa? Karena di satu sisi profesi guru dan dosen menjadi diperhitungkan sebagai pilihan di masyarakat, sedangkan di sisi yang lain guru dan dosen dapat bekerja lebih terfokus pada profesinya. Untuk melengkapi realisasi dari pendapatan para guru dan dosen diperlukan beberapa peraturan yang lebih rendah tingkatnya, misalnya peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri. Semuanya telah berhasil dilaksanakan pada 2009 dan peningkatan pendapatan guru serta dosen telah terlaksana pada 2009.
Peningkatan pendapatan guru dan dosen ini patut dimaknai oleh semua pihak secara bijak, oleh pemerintah, masyarakat maupun guru dan dosen sendiri. Pemerintah sewajarnya memfasilitasi agar guru dan dosen dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Undang-Undang No 14/2005 serta guru dan dosen harus melaksanakan semua kewajibannya dengan sungguh-sungguh dan terfokus.
Adapun masyarakat memperhatikan profesi guru dan dosen sebagai profesi yang menjanjikan dan bermartabat sehingga menjadi salah satu profesi pilihan yang menjanjikan. Gejala dari sisi masyarakat memang telah meningkat antara lain dengan meningkatnya minat calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi program studi keguruan. Kita berharap di masa depan akan memiliki para guru dari hasil saringan calon mahasiswa “terpilih” (”peringkat atas”).
Dari sisi guru,karena pendapatan tunjangan profesi memerlukan standar pendidikan minimum maupun standar kualitas lain, mereka pun berusaha memenuhinya. Hal yang sama juga untuk para dosen. Namun harus diperhatikan bahwa usaha untuk mencapai standar kualitas yang digariskan Undang- Undang 14/2005 tersebut wajib dicapai/diperoleh dengan cara yang jujur.Kejujuran merupakan pilar utama dalam pendidikan.
Tanpa kejujuran, hasil dari pendidikan hanyalah merupakan fatamorgana yang tidak pernah ada secara nyata. Kendala dalam pelaksanaan Undang-Undang No 20/2003 maupun Undang-Undang 14/2005 memang ada, misalnya jumlah guru yang besar (lebih dari 3 juta orang), jumlah dosen (lebih dari 200.000),murid maupun mahasiswa yang relatif demikian besar, luas wilayah Indonesia dan berbentuk kepulauan membuat proses mobilisasi orang maupun sarana dan prasarana tidak sederhana.
Keadaan ini mengakibatkan kesenjangan dalam kapasitas modal insani, sarana-prasarana maupun aliran informasi. Dengan demikian usaha untuk memenuhi pilar-pilar utama pendidikan terus dilakukan pada 2009 ini,antara lain dengan intensifikasi Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional) dan INHERENT (Indonesian Higher Education Network) dengan memanfaatkan internet. Kendala ini tidak mungkin dapat diatasi secara langsung seluruhnya secara bersamaan.
Oleh karena itu, berbagai peningkatan dalam modal insane, sarana dan prasarana, serta aliran informasi perlu dilakukan secara berangsur dan terstruktur. Kita semua menyadari jika kita berbicara tentang mutu dan daya saing, target kita merupakan target yang bergerak. Mutu dan daya saing tidak pernah bergerak turun, pasti naik terus.Dengan demikian usaha dalam hal peningkatan martabat pendidikan maupun insan pendidikan perlu dilakukan secara terus-menerus.
Karena sifat target kita yang juga menaik terus, tidak ada jalan lain yang perlu kita lakukan selain melakukan percepatan di atas laju dari peningkatan mutu pendidikan secara rata-rata dari semua pesaing kita di dunia. Jika Indonesia ingin tetap bertahan dalam peta dunia, pekerjaan rumah kita dalam peningkatan martabat pendidikan wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Kita telah memulai langkah pada 2009 dengan benar sehingga dapat kita jadikan acuan untuk melangkah ke depan secara bijak dan jujur. Kita harus menjaga keberlanjutannya. Kita juga harus menetapkan standar yang terus ditingkatkan bersamaan dengan perbaikan mutu yang berkelanjutan.Tidak ada negara yang dapat maju tanpa memiliki pendidikan yang baik.Insya Allah Indonesia akan menjadi negara yang diperhitungkan di masa depan. Selamat Tahun Baru 2010, mari kita hadapi tahun mendatang dengan karya yang lebih banyak.(*)
DJOKO SANTOSO
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)

Dana Kewirausahaan untuk PT Ditambah

December 28th, 2009

Sumber : Link
Media    : Kompas
Tanggal : 23 Desember 2009
 

Selasa, 22 Desember 2009 | 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penguatan pendidikan kewirausahaan di kampus-kampus terus dilanjutkan. Pada tahun 2010, penguatan di perguruan tinggi swasta dengan penambahan dana kewirausahan. Hendarman, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas di Jakarta, Selasa (22/12/2009), mengatakan pendanaan kewirausahaan mahasiswa di perguruan tinggi swasta ditambah Rp 250 juta menjadi Rp 1,25 miliar. Dana tersebut diserahkan pada setiap koordinator perguruan tinggi swasta (Kopertis).
Adapun dana untuk perguruan tinggi bertaraf internasional yang besarnya Rp 2 miliar, dikurangi jadi Rp 1,5 miliar. Bagi universitas, institut dan sekolah tinggi negeri besarnya Rp 1 miliar, serta Rp 500 juta untuk politeknik negeri.
“Selain itu, kita akan perkuat para dosen. Pemerintah akan mengirim 15 dosen terpilih untuk mendalami pendidikan kewirausahaan di luar negeri,” ujar Hendarman.
Sekitar 1.500 dosen dari 300 perguruan tinggi dilatih dalam training of
trainer dosen kewirausahaan yang bekerja sama dengan Universitas Ciputra Entrepreneurship Center (UCEC). Para dosen tersebut mengembangkan pendidikan kewirausahaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kampus masing-masing.
Antonius Tanan, Presiden UCEC, mengatakan pendidikan dan pelatihan kewirauahaan perlu terus diperkuat di perguruan tinggi dan masyarakat. “Kita mesti mengubah mindset mahasiswa untuk berani mandiri. Jangan hanya jadi pencari kerja, tetapi juga pencipta lapangan kerja,” kata Antonius.
Untuk meluaskan kewirausahaan juga dibutuhkan pelatih. Perguruan tinggi bisa mengambil peran tersebut.

Perguruan Tinggi Harus Kreatif

December 21st, 2009

Sumber : Link
Media    : www.seputar-indonesia.com
Tanggal : 21 Desember 2009

Perguruan Tinggi Harus Kreatif

Sunday, 20 December 2009
PALEMBANG(SI) – Menghadapi pemberlakuan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara Asia Tenggara dan China Free Trade Area (ACFTA) pada 1 Januari 2010,perguruan tinggi harus kreatif meningkatkan daya saingnya.
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Dr Zulkifli Dahlan mengatakan,pemberlakuan pasar bebas yang mengimplementasikan bebas keluar masuk berbagai produk ke Indonesia dengan bea cukai sampai 0% suka tidak suka akan memengaruhi sektor pendidikan. “Pendirian sekolah asing dimungkinkan bermunculan,meskipun tetap harus ada izin Mendiknas dalam pendiriannya.Namun, itu artinya kita harus siap bersaing,” ujar Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya (Unsri) ini.
Dia menjelaskan, menghadapi ACFTA,perguruan tinggi harus semakin kreatif agar dapat berkompetisi dengan perguruan tinggi dari luar negeri dan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi. “Unsri sudah merintisnya untuk menjadi universitas kelas dunia seperti meningkatkan berbagai sarana dan prasarana universitas, kemampuan SDM dosen, penguasaan bahasa asing mahasiswa, penambahan fasilitas IT dan lainnya,” ujarnya. Dia berharap langkah tersebut juga dilakukan perguruan tinggi swasta (PTS) secara bertahap agar tetap eksis.
Seperti, memanfaatkan berbagai program bantuan dari Dirjen Dikti melalui Kopertis sebaik-baiknya,mulai beasiswa dosen, mahasiswa, pelatihan, seminar, hingga bantuan lainnya. Rektor Universitas Bina Darma Prof Buchari Rachman mengatakan, kedatangan ACFTA merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak. Agar siap bersaing dengan negara ASEAN dan China,menurut dia,perguruan tinggi Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan.“Kalau ada birokrasi yang panjang harus diputus dan dibuat simpel. Contoh Singapura yang mampu mengedepankan pelayanan prima,”ujarnya.
Begitu juga pada dunia pendidikan. Dia mengatakan,kehadiran sekolah atau perguruan tinggi asing diharapkan memacu semangat terus meningkatkan kualitas pendidikan. “UBD sudah siap bersaing, seperti membina kerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan luar negeri berstandar internasional, memperkuat kemampuan berbahasa Inggris lulusan dan ilmu kewirausahaan, meningkatkan kualifikasi dosen dari S-2 melanjutkan ke S-3 dan seterusnya,” tuturnya.
Sementara itu,Direktur PoliteknikSriwijaya (Polsri) RDKusumanto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja.Mulai perbaikan sarana dan prasarana,SDM,penambahan program studi yang disesuaikan kurikulum permintaan pasar,sampai kerja sama antarlembaga nasional maupun internasional.
“Lulusan kita juga telah dilengkapi ilmu kewirausahaan, mengingat lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja,”ujarnya. (muhlis)

Makelar Gelar

December 21st, 2009

Sumber : Link
Media    : www.mediaindonesia.com
Tanggal : 21 Desember 2009

Makelar Gelar

ISTILAH makelar kasus (markus) sangat ramai menjadi bahan perbincangan publik, apalagi setelah terbongkarnya rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Istilah makelar bisa jadi berkonotasi positif jika kata yang digunakan sesudahnya adalah tanah (kata benda), seperti makelar tanah, bukan kasus (kata sifat). Makelar tanah memasang tarif secara terbuka terhadap siapa saja orang yang akan menjual atau membeli tanah. Berbeda dengan makelar tanah, makelar kasus tak memasang tarif secara terbuka tetapi secara sembunyi-sembunyi. Bagaimana dengan makelar gelar? Ini merupakan isu lama dalam dunia pendidikan kita, tetapi marak kembali menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini karena terungkapnya beberapa kasus penjualan gelar yang dilakukan beberapa perguruan tinggi.
Makelar gelar berkeliaran di kantor-kantor bertingkat, di perguruan tinggi, bahkan di dinas-dinas. Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada universitas atau perguruan tinggi dengan nama aneh dan tak jelas yang menawarkan program sarjana dengan jalan singkat dan padat. Hanya beberapa kali mengikuti kuliah, maka ijazahnya pun diperoleh. Ada juga para makelar yang berdomisili di dinas-dinas dan kantor Kandepag yang menawarkan jasa kepada para guru untuk memperoleh sertifikat dalam rangka menunjang perolehan gelar sertifikasi program guru. Negosiasi dilakukan dengan cara balas jasa, yakni jika proses sertifikasi dipenuhi, si guru harus bersedia dipotong dana sertifikasinya sesuai dengan persentase yang disepakati. Makelar gelar pun berlangsung di sekolah-sekolah, terutama ketika musim ujian nasional berlangsung. Tidak terhitung makelar-makelar gelar lain yang berbentuk joki masuk perguruan tinggi, joki untuk mencari kerja, hingga makelar dana bos (bantuan operasional sekolah).
Semua bentuk dan praktik permakelaran dalam dunia pendidikan tentu saja identik dengan tindakan korupsi. Secara definitif, korupsi pendidikan adalah bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnins, 2001). Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, laporan Bank Dunia tahun 2005 bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran anggaran bidang pendidikan di negara-negara berkembang mencapai 80%. Masalah yang rentan dirasuki isu korupsi di lingkungan pendidikan di antaranya adalah suap atau imbalan dalam proses rekrutmen guru dan promosi jabatan kepala sekolah, serta pembayaran tidak sah untuk pintu masuk sekolah yang kesemuanya berdampak pada rendahnya mutu pelayanan pendidikan dan berbiaya tinggi (Halak & Poisson, 2005). Karena itu, isu korupsi dalam dunia pendidikan sebenarnya bukanlah isu sederhana yang bisa diselesaikan dengan persoalan kurikulum, melainkan menyangkut perubahan sistem secara keseluruhan.
Sebagai praktik koruptif, makelar gelar di lingkungan pendidikan kita harus dimusnahkan. Dari mana memulainya? Buatlah proteksi di sekolah masing-masing, dengan cara membangun kesadaran peradaban dan budaya sekolah yang sehat, jujur, dan bersih. Syaratnya sangat sederhana, yaitu adanya kesediaan dari komunitas sekolah untuk mau dikritik, bersikap terbuka, dan transparan. Jika komitmen terhadap tiga hal ini bisa disepakati, barulah dibuat program aksi yang dapat mengikat proses kesadaran komunitas sekolah seperti kesediaan untuk tidak melakukan praktik mencuri di sekolah (no cheating), melarang berkelahi (no fighting), dan sebagainya.
Kebutuhan untuk membentuk budaya sekolah (school culture) yang sehat dan dapat dijadikan sebagai common platform bersama dalam mengagendakan pendidikan antikorupsi jauh, dengan demikian akan menjadi lebih baik dan murah. Jika budaya kita definisikan sebagai seperangkat norma, nilai, kepercayaan, dan tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu, budaya sekolah adalah satu set ekspektasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Peterson, 1998). Karena budaya sekolah bukan suatu entitas statis, maka proses pembentukan norma, nilai, dan tradisi sekolah akan terus berlangsung
melalui interaksi dan refleksi terhadap kehidupan dan dunia secara umum (Finnan, 2000). Dalam bahasa Hollins (1996), sebagai agen perubahan, ’sekolah dibentuk oleh praktik dan nilai budaya serta merefleksikan norma-norma dari masyarakat tempat mereka masih sedang dikembangkan’. Atau seperti hidrogen yang merupakan elemen utama air, maka nilai-nilai dalam masyarakat juga merupakan bagian utama dari budaya sekolah.

Makelar Gelar

December 21st, 2009

Sumber : Link
Media    : www.mediaindonesia.com
Tanggal : 21 Desember 2009

Makelar Gelar

ISTILAH makelar kasus (markus) sangat ramai menjadi bahan perbincangan publik, apalagi setelah terbongkarnya rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Istilah makelar bisa jadi berkonotasi positif jika kata yang digunakan sesudahnya adalah tanah (kata benda), seperti makelar tanah, bukan kasus (kata sifat). Makelar tanah memasang tarif secara terbuka terhadap siapa saja orang yang akan menjual atau membeli tanah. Berbeda dengan makelar tanah, makelar kasus tak memasang tarif secara terbuka tetapi secara sembunyi-sembunyi. Bagaimana dengan makelar gelar? Ini merupakan isu lama dalam dunia pendidikan kita, tetapi marak kembali menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini karena terungkapnya beberapa kasus penjualan gelar yang dilakukan beberapa perguruan tinggi.
Makelar gelar berkeliaran di kantor-kantor bertingkat, di perguruan tinggi, bahkan di dinas-dinas. Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada universitas atau perguruan tinggi dengan nama aneh dan tak jelas yang menawarkan program sarjana dengan jalan singkat dan padat. Hanya beberapa kali mengikuti kuliah, maka ijazahnya pun diperoleh. Ada juga para makelar yang berdomisili di dinas-dinas dan kantor Kandepag yang menawarkan jasa kepada para guru untuk memperoleh sertifikat dalam rangka menunjang perolehan gelar sertifikasi program guru. Negosiasi dilakukan dengan cara balas jasa, yakni jika proses sertifikasi dipenuhi, si guru harus bersedia dipotong dana sertifikasinya sesuai dengan persentase yang disepakati. Makelar gelar pun berlangsung di sekolah-sekolah, terutama ketika musim ujian nasional berlangsung. Tidak terhitung makelar-makelar gelar lain yang berbentuk joki masuk perguruan tinggi, joki untuk mencari kerja, hingga makelar dana bos (bantuan operasional sekolah).
Semua bentuk dan praktik permakelaran dalam dunia pendidikan tentu saja identik dengan tindakan korupsi. Secara definitif, korupsi pendidikan adalah bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnins, 2001). Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, laporan Bank Dunia tahun 2005 bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran anggaran bidang pendidikan di negara-negara berkembang mencapai 80%. Masalah yang rentan dirasuki isu korupsi di lingkungan pendidikan di antaranya adalah suap atau imbalan dalam proses rekrutmen guru dan promosi jabatan kepala sekolah, serta pembayaran tidak sah untuk pintu masuk sekolah yang kesemuanya berdampak pada rendahnya mutu pelayanan pendidikan dan berbiaya tinggi (Halak & Poisson, 2005). Karena itu, isu korupsi dalam dunia pendidikan sebenarnya bukanlah isu sederhana yang bisa diselesaikan dengan persoalan kurikulum, melainkan menyangkut perubahan sistem secara keseluruhan.
Sebagai praktik koruptif, makelar gelar di lingkungan pendidikan kita harus dimusnahkan. Dari mana memulainya? Buatlah proteksi di sekolah masing-masing, dengan cara membangun kesadaran peradaban dan budaya sekolah yang sehat, jujur, dan bersih. Syaratnya sangat sederhana, yaitu adanya kesediaan dari komunitas sekolah untuk mau dikritik, bersikap terbuka, dan transparan. Jika komitmen terhadap tiga hal ini bisa disepakati, barulah dibuat program aksi yang dapat mengikat proses kesadaran komunitas sekolah seperti kesediaan untuk tidak melakukan praktik mencuri di sekolah (no cheating), melarang berkelahi (no fighting), dan sebagainya.
Kebutuhan untuk membentuk budaya sekolah (school culture) yang sehat dan dapat dijadikan sebagai common platform bersama dalam mengagendakan pendidikan antikorupsi jauh, dengan demikian akan menjadi lebih baik dan murah. Jika budaya kita definisikan sebagai seperangkat norma, nilai, kepercayaan, dan tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu, budaya sekolah adalah satu set ekspektasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Peterson, 1998). Karena budaya sekolah bukan suatu entitas statis, maka proses pembentukan norma, nilai, dan tradisi sekolah akan terus berlangsung
melalui interaksi dan refleksi terhadap kehidupan dan dunia secara umum (Finnan, 2000). Dalam bahasa Hollins (1996), sebagai agen perubahan, ’sekolah dibentuk oleh praktik dan nilai budaya serta merefleksikan norma-norma dari masyarakat tempat mereka masih sedang dikembangkan’. Atau seperti hidrogen yang merupakan elemen utama air, maka nilai-nilai dalam masyarakat juga merupakan bagian utama dari budaya sekolah.

Mendiknas : Jadikan Wirausaha sebagai Hobi

December 21st, 2009

Sumber : Link
Media    : www.depdiknas.go.id
Tanggal : 19 Desember 2009

Mendiknas : Jadikan Wirausaha sebagai Hobi

Jakarta, Kamis (17 Desember 2009) — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) meminta untuk menjadikan wirausaha sebagai hobi. Dengan menjadikan wirausaha sebagai hobi maka diharapkan keuntungan tidak hanya untuk dirinya, tetapi untuk masyarakat yang lebih luas.
“Hobi itu meskipun membayar tidak apa - apa. Seperti orang yang bermain tenis, dia rela untuk membayar lapangan. Karena sudah memasukkan wirausaha sebagai hobi, sehingga tidak mendapatkan keuntungan pun dianggap memberikan keuntungan yang besar,” kata Mendiknas pada Workshop Kewirausahaan Perguruan Tinggi di Depdiknas, Jakarta, Kamis (17/12/2009). Mendiknas mencontohkan, pengusaha dan enterpreneur Bob Sadino yang menjadikan wirausaha sebagai hobi.
Mendiknas menyebutkan, terdapat beberapa lapisan dalam masyarakat. Pertama, adalah masyarakat dependen atau tergantung. Dengan melakukan sesuatu hal yang produktif, kata Mendiknas, dapat masuk ke lapisan kedua yaitu masyarakat independen atau mandiri. “Puncaknya adalah interdependen society,” katanya.
Menurut Mendiknas, masyarakat yang mandiri konteksnya adalah memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi kalau masuk ke dalam fase interdependensi maka orang lain sangat tergantung pada kita dan sebaliknya. “Kemanfaatan itu baru dirasakan kalau orang lain merasa tergantung pada diri kita,” ujarnya.
Pengusaha Bob Sadino menyampaikan, berbeda dengan seorang akademisi yang mempunyai tujuan dan arah, seorang enterpreneur tidak pernah memikirkan tujuan dan arah dia akan melangkah. “Karena orang itu mempunyai tujuan maka dia dipaksa untuk mencapainya. Orang - orang seperti saya belum tentu punya tujuan dan karena tidak punya tujuan maka tidak harus dipaksa,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, sejak 2009 bekerjasama dengan Ciputra Foundation telah mengembangkan potensi yang ada di kalangan para pengajar. Dia menyebutkan, melalui kerja sama ini telah melatih lebih kurang 1.500 orang dosen dari 300 perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia .
“Ada yang menjadi mata kuliah sendiri ada yang menjadi ko-kurikuler di dalam berbagai mata pelajaran yang terkait, dan juga ada yang menjadi ekstrakurikuler. Jadi dari 300 ribu itu dilakukan upaya - upaya pengembangan kewirausahaan, ” katanya.
Sejalan dengan itu, lanjut Fasli, Depdiknas menyediakan blockgrant untuk PTN/PTS sebanyak Rp 8 juta per mahasiswa. Ke depan, kata dia, sebagian dosen akan dikirim ke Amerika selama enam bulan untuk belajar benar bagaimana memfasilitasi proses pendidikan kewirausahaan.
Fasli berharap, jumlah entrepreneur di Indonesia bisa dinaikkan dari 0,18 persen menjadi dua atau tiga persen. “Nah karena itu pusat - pusat kewirausahaan menjadi sangat penting baik untuk dosen, mahasiswa, dan untuk menjangkau masyarakat banyak, sehingga entrepreneurship ini menjadi bagian penting dari warisan bangsa,” katanya.***

5 Kunci Sukses Mahasiswa Hadapi Persaingan Bebas

December 16th, 2009

Sumber : Link
Media    : www.suarapembaruan.com
Tanggal : 16 Desember 2009

5 Kunci Sukses Mahasiswa Hadapi Persaingan Bebas

Menghadapi persaingan bebas pada abad ke-21, mahasiswa Indonesia harus meningkatkan kemampuannya, lebih profesional, berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship), dan harus memiliki nasionalisme tinggi.
Demikian benang merah lokakarya nasional Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Akademik Mahasiswa Tingkat Sarjana yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid di Jakarta, Senin (14/12).
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Arief Rachman
mengatakan, ada lima faktor krusial yang harus diterapkan, guna meningkatkan kemampuan dan keprofesionalan mahasiswa. Kelima faktor tersebut adalah kebiasaan, sikap, ilmu pengetahuan, etika, dan keterampilan.
“Mahasiswa harus membiasakan diri belajar, mencari informasi, dan menyelesaikan masalah. Mereka juga dituntut bersikap pantang menyerah agar bisa bersaing dengan baik. Mahasiswa juga harus memadukan ilmu pengetahuan yang diperoleh dengan etika santun dan tidak sombong, sehingga terus belajar meningkatkan kecerdasan emosional dan intelektual. Selain itu, keterampilan seni dan bahasa juga menjadi faktor peningkatan motivasi,” katanya.
Prinsip SAS
Sementara itu, Koordinator Program Beasiswa Unggulan Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Depdiknas, AB Susanto mengatakan, mahasiswa yang memperoleh beasiswa unggulan atau tidak, harus memiliki prinsip seperti pasukan antiteror Inggris, Special Air Service (SAS). “Ada beberapa poin penting
dalam prinsip SAS, yakni gembira, rendah hati, dan terus berpikir. Ketiga hal ini harus dimiliki mahasiswa mana pun agar lebih berprestasi, profesional, dan bermasa depan,” ujar Susanto.
Vice President Sahid Group Wiryanti S Harjoprakoso mengatakan, mahasiswa harus memupuk jiwa entrepreneurship sejak semester awal. Menurutnya, ada beberapa cara untuk memupuk jiwa ini. Di antaranya dengan berani mengambil risiko, penuh inisiatif, gigih, berkomitmen, tegas, percaya diri, dan bisa melihat peluang.
Sementara itu, pada hari yang sama, Dewan Pengarah Lemhannas Albert Inkiwirang mengatakan, nasionalisme juga harus diutamakan mahasiswa.
Menurutnya, jika mahasiswa bisa profesional, berjiwa entrepreneurship, namun tidak memiliki nasionalisme tinggi, maka Indonesia akan hancur.
“Indonesia memiliki kekuatan kebangsaan yang kuat, yakni kebinekaannya. Jika ini tidak dipelihara, maka tidak akan aneh jika dalam waktu beberapa tahun dari sekarang, Indonesia hanya sebuah nama dalam sejarah dunia,” ujarnya. [WID/L-8]

UU BHP Reduksi Eksistensi Yayasan

December 16th, 2009

Sumber : Link
Media    : www.suaramerdeka.com
Tanggal : 16 Desember 2009
 

16 Desember 2009

UU BHP Reduksi Eksistensi Yayasan

SEMARANG-Pada 16 Januari 2009, Undang Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) lahir. Setelah pengesahan itu, muncul pro dan kontra di lingkungan yayasan penyelenggara pendidikan atas UU tersebut.
”Sejumlah pasal di dalamnya justru mereduksi eksistensi yayasan pendidikan,” kata Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (BPPTSI) Prof Dr Thomas Suyatno dalam Musyawarah Wilayah II Asosiasi BPPTSI Jawa Tengah 2009 di auditorium kampus Universitas Semarang, Selasa kemarin.
Pada pasal 9 ayat 2, misalnya, di dalamnya disebutkan bahwa BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM).
Menurut Thomas, kekhawatiran muncul mengingat adanya dua BHP pada satu lembaga pendidikan. Kedua BHP tersebut adalah penyelenggara dan satuan pendidikan. ”Hal itu akan memicu perselesihan dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan,” kata dia.
Merisaukan
Menurut guru besar bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Negeri Jakarta itu, ketentuan dalam pasal 67 juga juga dianggap merisaukan. Ayat dua dalam pasal tersebut menyebutkan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum dan jenis lain harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam UU itu. ”Paling lambat enam tahun sejak UU itu diundangkan,” imbuhnya.
Asosiasi BPPTSI dan berbagai lembaga lainnya menentang ketentuan dalam pasal itu. Cara ketatakelolaan yang ada di dalamnya dianggap menghilangkan prinsip keberagaman dan sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 36A tentang kebhinekaan.
”Yayasan pengelola pendidikan berasal dari bermacam latar belakang dan masing-masing memiliki visi dan misi yang berbeda. Tidak bisa kalau pengelolaannya disamaratakan,” katanya.
Dia juga menyebut PTN akan sangat diuntungkan dengan adanya UU tersebut karena diberi keleluasan menerima mahasiswa sesuai dengan kapasitasnya sehingga hal itu merugikan PTS.
Menurut dia, PTN lantas berlomba-lomba membuka program baru dnegan menggunakan istilah kelas sore. Otomatis dengan adanya pandangan masyarakat bahwa PTN selalu lebih unggul, PTS akan makin tersisih. ”PTN seharusnya lebih terfokus pada program Magister. Untuk diploma dan S1 serahkan saja pada PTS,” tandasnya. (H31-45)

Pendidikan Berbasis Karakter

December 16th, 2009

Sumber : Link
Media    : www.mediaindonesia.com
Tanggal : 14 Desember 2009

Pendidikan Berbasis Karakter

Berbagai fenomena sosial yang muncul akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Fenomena kekerasan dalam menyelesaikan masalah menjadi hal yang umum.
Pemaksaan kebijakan terjadi hampir pada setiap level institusi. Manipulasi informasi menjadi hal yang lumrah. Penekanan dan pemaksaan kehendak satu kelompok terhadap kelompok lain dianggap biasa. Hukum begitu jeli pada kesalahan, tetapi buta pada keadilan.
Sepertinya karakter masyarakat Indonesia yang santun dalam berperilaku, musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, local wisdom yang kaya dengan pluralitas, toleransi dan gotong royong, telah berubah wujud menjadi hegemoni kelompok-kelompok baru yang saling mengalahkan. Apakah pendidikan telah kehilangan sebagian fungsi utamanya? Berkaca pada kondisi ini, sudah sepantasnya jika kita bertanya secara kritis, inikah hasil dari proses pendidikan yang seharusnya menjadi alat transformasi nilai-nilai luhur peradaban? Jangan-jangan pendidikan telah teredusir menjadi alat yang secara mekanik hanya menciptakan anak didik yang pintar menguasai bahan ajar untuk sekedar lulus ujian nasional. Kalau betul begitu, pendidikan sedang memperlihatkan sisi gelapnya.
Padahal, pendidikan merupakan proses yang paling bertanggung jawab dalam melahirkan warga negara Indonesia yang memiliki karakter kuat sebagai modal dalam membangun peradaban tinggi dan unggul. Karakter bangsa yang kuat merupakan produk dari pendidikan yang bagus dan mengembangkan karakter.
Ketika mayoritas karakter masyarakat kuat, positif, tangguh peradaban yang tinggi dapat dibangun dengan baik dan sukses. Sebaliknya, jika mayoritas karakter masyarakat negatif, karakter negatif dan lemah mengakibatkan peradaban yang dibangun pun menjadi lemah sebab peradaban tersebut dibangun dalam fondasi yang amat lemah.
Karakter bangsa adalah modal dasar membangun peradaban tingkat tinggi, masyarakat yang memiliki sifat jujur, mandiri, bekerja-sama, patuh pada peraturan, bisa dipercaya, tangguh dan memiliki etos kerja tinggi akan menghasilkan sistem kehidupan sosial yang teratur dan baik. Ketidakteraturan sosial menghasilkan berbagai bentuk tindak kriminal, kekerasan, terorisme dan lain-lain.
Oleh karena itu, pendidikan harus terus didorong untuk mengembangkan karakter bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat sehingga pada gilirannya bangsa Indonesia akan mampu membangun peradaban yang lebih maju dan modern.
Menurut M Dawam Raharjo, peradaban modern dibangun dalam empat pilar utama, yakni induk budaya (mother culture) agama yang kuat, sistem pendidikan yang maju, sistem ekonomi yang berkeadilan serta majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanis. Sebenarnya keempat pilar tersebut sudah dimiliki Indonesia, tinggal bagaimana keempat hal tersebut berjalan secara fungsional melalui pendidikan.
Mengembangkan karakter
Salah satu poin penting dari tugas pendidikan adalah membangun karakter (character building) anak didik. Karakter merupakan standar-standar batin yang terimplementasi dalam berbagai bentuk kualitas diri. Karakter diri dilandasi nilai-nilai serta cara berpikir berdasarkan nilai-nilai tersebut dan terwujud di dalam perilaku. Bentuk-bentuk karakter yang dikembangkan telah dirumuskan secara berbeda.
Indonesia Heritage Foundation merumuskan beberapa bentuk karakter yang harus ada dalam setiap individu bangsa Indonesia di antaranya; cinta kepada Allah dan semesta beserta isinya, tanggung jawab, disiplin dan mandiri, jujur, hormat dan santun, kasih sayang, peduli, dan kerja sama, percaya diri, kreatif, kerja keras dan pantang menyerah, keadilan dan kepemimpinan, baik dan rendah hati, dan toleransi, cinta damai dan persatuan.
Sementara itu, character counts di Amerika mengidentifikasikan bahwa
karakter-karakter yang menjadi pilar adalah; dapat dipercaya (trustworthiness), rasa hormat dan perhatian (respect), tanggung jawab (responsibility), jujur (fairness), peduli (caring), kewarganegaraan (citizenship), ketulusan (honesty), berani (courage), tekun (diligence) dan integritas.
Pada intinya bentuk karakter apa pun yang dirumuskan tetap harus berlandaskan pada nilai-nilai universal. Oleh karena itu, pendidikan yang mengembangkan karakter adalah bentuk pendidikan yang bisa membantu mengembangkan sikap etika, moral dan tanggung jawab, memberikan kasih sayang kepada anak didik dengan menunjukkan dan mengajarkan karakter yang bagus.
Hal itu merupakan usaha intensional dan proaktif dari sekolah, masyarakat dan negara untuk mengisi pola pikir dasar anak didik, yaitu nilai-nilai etika seperti menghargai diri sendiri dan orang lain, sikap bertanggung jawab, integritas, dan disiplin diri. Hal itu memberikan solusi jangka panjang yang mengarah pada isu-isu moral, etika dan akademis yang merupakan concern dan sekaligus kekhawatiran yang terus meningkat di dalam masyarakat.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan tersebut seharusnya menjadi dasar dari kurikulum sekolah yang bertujuan mengembangkan secara berkesinambungan dan sistematis karakter siswa. Kurikulum yang menekankan pada penyatuan pengembangan kognitif dengan pengembangan karakter melalui pengambilan perspektif, pertimbangan moral, pembuatan keputusan yang matang, dan pengetahuan diri tentang moral.
Di samping nilai tersebut diintegrasikan dalam kurikulum, juga yang tidak kalah penting adalah adanya role model yang baik dalam masyarakat untuk memberikan contoh dan mendorong sifat baik tertentu atau ciri-ciri karakter yang diinginkan, seperti kejujuran, kesopanan, keberanian, ketekunan, kesetiaan, pengendalian diri, simpati, toleransi, keadilan, menghormati harga diri individu, tanggung jawab untuk kebaikan umum dan lain-lain.
Lebih spesifiknya, menurut Dr Thomas Lickona, pendidikan yang mengambangkan karakter adalah upaya yang dilakukan pendidikan untuk membantu anak didik supaya mengerti, memedulikan, dan bertindak berdasarkan nilai-nilai etika.
Anak didik bisa menilai mana yang benar, sangat memedulikan tentang yang benar, dan melakukan apa yang mereka yakini sebagai yang benar–walaupun ada tekanan dari luar dan godaan dari dalam.
Peranan lingkungan
Sementara itu, upaya pendidikan yang dilakukan di sekolah oleh para guru seperti membuat ‘istana pasir di tepi pantai’. Sekolah dengan sekuat tenaga membangun istana yang cantik, tetapi begitu anak keluar dari lingkungan sekolah, ombak besar meluluhlantakkan istana yang telah dibangun di sekolah.
Oleh karena itu, perlu pendekatan yang komprehensif dari sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mengembangkan karakter anak didik yang kuat, baik, dan positif secara konsisten.
Lingkungan masyarakat, para pemimpin, pembuat kebijakan, pemegang otoritas di masyarakat, orang tua harus menjadi role model yang baik dalam menanamkan karakter yang baik kepada anaknya. Berbagai prilaku ambigu dan inkonsistensi yang diperlihatkan dalam masyarakat akan memberi kontribusi yang buruk yang secara signifikan dapat melemahkan karakter siswa.
Banyak kebijakan dalam pendidikan yang justru kontraproduktif terhadap pengembangan karakter siswa. Sebut saja misalnya kebijakan ujian nasional (UN) yang dipercaya dapat menggenjot motivasi siswa untuk belajar supaya lulus UN. Kebijakan tersebut justru mengarah pada praksis pendidikan yang melahirkan peraturan dan sistem yang berbasis pada model reward and punishment. Model seperti itu hanya akan menghasilkan perubahan tingkah laku yang bersifat sementara dan terbatas, tapi hanya sedikit bahkan tidak memberikan pengaruh pada pembentukan karakter anak untuk jangka panjang.
Bahkan kalau kita amati pada tataran pelaksanaan UN di lapangan, begitu banyak praktik penyelewengan dan kecurangan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan itu sendiri. Hal itu justru yang akan merusak karakter anak didik yang sudah sekian lama diusahakan dibangun dalam lingkungan sekolah.
Hilangnya nilai-nilai kejujuran, integritas, dapat dipercaya adalah harga yang harus dibayar dalam praksis pendidikan yang menegasikan karakter positif anak didik.
Saya sepakat dengan character education quality standards yang merekomendasikan bahwa pendidikan akan secara efektif mengembangkan karakter anak didik ketika nilai-nilai dasar etika dijadikan sebagai basis pendidikan, menggunakan pendekatan yang tajam, proaktif dan efektif dalam membangun dan mengembangkan karakter anak didik serta menciptakan komunitas yang peduli, baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat sebagai komunitas moral yang berbagi tanggung jawab untuk pendidikan yang mengembangkan karakter dan setia dan konsisten kepada nilai dasar yang diusung bersama-sama.

UU BHP Dinilai Memarginalkan PTS

December 2nd, 2009

Sumber : Link
Media    : Pikiran Rakyat
Tanggal : 2 Desember 2009

UU BHP Dinilai Memarginalkan PTS

BANDUNG, (PR).-
Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sedianya bertujuan untuk menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Namun pada kenyataannya, justru menimbulkan diskriminasi terhadap PTS.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayan IV Jabar dan Banten Didi Turmudzi mengatakan, UU BHP menuntut standar kompetensi yang sama antara PTN dan PTS, tetapi hanya PTN yang didanai pemerintah. “PTS harus bisa kompetitif dan menyejajarkan kualitas dengan PTN. Namun, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan pemerintah akan membantu pembiayaan di PTS,” katanya di sela-sela Acara Puncak Dies Natalis Universitas Pasundan ke-49 di Kampus Unpas Setiabudi Kota Bandung, Rabu (25/11).
Kondisi ini, kata Didi, akan semakin menekan eksistensi keberadaan PTS-PTS, terlebih bagi PTS dengan pendanaan yang tidak terlalu besar. “Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, PTS sedang berada dalam masa-masa sulit.
Kemunculan UU BHP kemudian menambah rangkaian masa suram bagi PTS,” katanya.
Didi yang juga Rektor Unpas menambahkan, selama perjalanannya sejak 49 tahun silam, Unpas sendiri terus dihadapkan dengan tantangan yang tiada henti.
“Dengan kondisi sekarang, kita terus evaluasi kinerja guna meningkatkan pelayanan sesuai dengan tuntutan stakeholder. Mulai tahun ini ke depan, Unpas akan melakukan evaluasi kinerja dosen dan karyawan setiap semester.
Dengan demikian, kualitas pelayanan tetap terjaga di tengah persaingan yang semakin ketat,” ucapnya.
Hal ini, kata Didi, dilakukan dalam rangka pembenahan diri menghadapi tantangan di 2010 mendatang. “Tahun depan, semua PTS, termasuk Unpas, dihadapkan dengan tantangan dan ancaman baru dengan terbentuknya beberapa PTN baru dan perubahan status beberapa PTS menjadi PTN,” ujarnya.
Tantangan itu dinilai Didi sebagai ancaman karena sampai saat ini masyarakat masih “negeri minded”. “Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa lembaga pendidikan negeri selalu lebih baik. Padahal banyak juga lembaga pendidikan swasta termasuk PTS, yang kua-litasnya sama dan bahkan melebihi lembaga pendidikan negeri,” tuturnya.
Dengan kemunculan PTN baru dan perubahan status PTS jadi PTN, tentunya akan semakin memberatkan langkah PTS-PTS yang ada saat ini. “Tanpa kehadiran PTN baru saja kondisi PTS di negara kita tengah goncang. Sekitar 40-50 persen PTS saat ini terancap kolaps,” kata Didi. Didi menilai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan perguruan tinggi saat ini bagaikan dua sisi mata uang. “Di satu sisi, sepertinya pemerintah ingin mengurangi jumlah PTS yang ada, sehingga eksistensi mereka tak henti diberi batu sandungan,” ujarnya.
Hal ini, tambah Didi, bisa dilihat dari aturan perizinan dan akreditasi yang semakin ketat. Begitu pula dengan syarat yang mengharuskan sebuah program studi (prodi) memiliki setidaknya satu guru besar dan tujuh staf pengajar dengan gelar doktor. “Untuk PTN itu tidak sulit, tapi untuk PTS sangat sulit. Sekarang saja masih banyak PTS yang staf pengajarnya belum S-2 semua,” katanya. (A-178)***